Antisipasi Covid-19, Ada Protokol Kesehatan dalam Revisi Perda Ketertiban Umum Balikpapan

DPRD Balikpapan Kalimantan Timur( Kaltim) hendak mangulas perbaikan peraturan wilayah( perda) tentang Kedisiplinan Universal. Ketentuan wilayah ini mendapatkan bonus pasal- pasal tentang protokol kesehatan pada masa pandemi Covid- 19. Hari Jadi Kota Balikpapan Ke-124

” Perda buat menguatkan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang penanggulangan di masa- masa pandemi,” kata Pimpinan Tubuh Pembuatan Perda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Selasa( 12/ 1/ 2021).

Andi berkata, Perda Kedisiplinan Universal kepunyaan Balikpapan dikala ini belum optimal direalisasikan pada masa pandemi Covid- 19. Keberadaan Perda Kedisiplinan Universal diharapkan jadi payung hukum penerapan protokol kesehatan semacam pemakaian masker, mencuci tangan, sampai jaga jarak.

DPRD Balikpapan menyelesaikan ulasan akademik perbaikan Perda Kedisiplinan Universal Balikpapan. Ulasan perda mengaitkan bermacam institusi terpaut; Satuan Polisi Pamong Praja serta Tubuh Penanggulangan Musibah Wilayah( BPBD) Balikpapan.

” Protokol kesehatan Covid- 19 rampung pada akhir Februari 2021 ini,” ucap Andi.

Andi melaporkan, perbaikan perda Balikpapan ini telah menekan pada masa makin mewabahnya Covid- 19. Diharapkan, pasal protokol kesehatan ini dapat terus memencet laju akumulasi jumlah permasalahan terkonfirmasi positif di Balikpapan.

Perda Kedisiplinan Universal baru hendak bermanfaat dalam penindakan musibah di Baikpapan. Penindakan musibah diartikan terpaut musibah alam, non- alam, sosial pada masa pandemi Covid- 19.

Balikpapan paling tinggi penderita Covid- 19 di segala Kaltim. Penderita dalam perawatan kedokteran menggapai 1. 197 ataupun 25 persen dari total totalitas penderita 10 kota/ kabupaten di Kaltim sebanyak 4. 591 orang.

” Balikpapan paling tinggi penderita masih terpapar Covid- 19,” Kepala Bidang Penangkalan serta Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki.

Lonjakan penderita Covid- 19 Balikpapan melampaui 2 kota lain pernah jadi pusat pandemi di Kaltim; Kutai Kartanegara( 897) serta Samarinda( 615). 3 kota ini masuk zona merah bersama 6 kota lain; Berau( 514), Kutai Barat( 503), Bontang( 362), Kutai Timur( 289), Penajam Paser Utara( 86), serta Paser( 77).

Pemkot Balikpapan mempraktikkan bermacam upaya membendung penyebaran Covid- 19. Edaran komitmen tiap- tiap industri, larangan kumpul massa di zona publik, sampai pengetatan protokol kesehatan masa pandemi.

Industri harus tingkatkan disiplin karyawan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, pemakaian masker, mencuci tangan, serta senantiasa melindungi jarak.

Pemkot Balikpapan telah sempat menerbitkan pesan edaran tertuju industri pada pertengahan tahun kemudian. Tujuan penerbitan pesan edaran relatif sama dengan pesan edaran terkini nanti.

Leave a Reply